"Pasti mengurangi anggaran, jadi kabupaten Bantul sudah merencanakan pemilihan lurah itu diawal awal tahun 2025, sudah kita rencanakan, tapi setelah ada UU tentu rencana digelarnya pemilihan lurah itu tertunda atau batal," katanya.
Dia mengatakan, anggaran pemilihan lurah tersebut juga sudah dialokasikan ke masing masing kelurahan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah yang mengampu dan berwenang mendukung pemilihan kepala desa.
"Anggaran itu kan sudah ada di kelurahan masing masing, dan kabupaten sendiri di beberapa OPD itu juga dianggarkan untuk mendukung anggaran yang sudah ada di kelurahan masing-masing," katanya. ***