“Sesuai ketentuan, penggunaan bantuan keuangan untuk pelaksanaan sekretariat partai politik dan pendidikan politik,” ujar Nindyo.
Baca Juga: Zakat Mal Dokter RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Ditasyarufkan untuk Takmir Masjid
Sesuai ketentuan, bantuan keuangan politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pileg DPRD. Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widiyastuti menyampaikan untuk bantuan keuangan politik tahun 2024 nilai bantuan yang diberikan yaitu Rp 3.446/suara hasil pileg. Sekarang bantuan keuangan politik di Kota Yogyakarta dalam tahap proses pengajuan di Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta. ***