Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Bantul, Fardhanatun, mengatakan usulan kenaikan UMK Bantul 2024 diperkirakan Rp 2.216.462, dari sebelumnya sejumlah Rp 2.066.438.
Menurutnya, kenaikan jumlah tersebut diperkirakan masih tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Upah Minimum Kota Yogyakarta 2024 Akan Dinaikkan. Tertinggi di DIY
Fardhanatun berharap kepada Pemkab Bantul, setidaknya dapat memenuhi aspek pendidikan dan kesehatan para pekerja dibiayai oleh APBN dan APBD.
"Kemudian, pemerintah bisa memastikan semua pekerja, baik berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun outsourcing, dimasukkan dalam jaminan sosial," katanya.
"Apalagi kan saat ini masih banyak pekerja yang belum punya BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, kami sudah audiensi dengan Pak Bupati dan ditanggapi dengan positif," ujarnya. ***