Upah Minimum Kota Yogyakarta 2024 Akan Dinaikkan. Tertinggi di DIY

- 21 November 2023, 15:08 WIB
UMP Kota Yogyakarta paling tinggi DIY.
UMP Kota Yogyakarta paling tinggi DIY. /Foto : pixabay

DESK DIY - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Yogyakarta untuk 2024 mendatang akan mengalami kenaikan dari UMK 2023 yang nilainya Rp 2.324.775,50.

Kepastian naiknya UMK tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, Selasa 21 November 2023.

Namun Wulan mengatakan UMK baru dirumuskan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 disahkan Gubernur, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Puisi Gus Nas : Berguru Pada Puisi, Bercanda dengan Pemilu

Ia memastikan bahwa UMK Kota Yogyakarta 2024 akan mengalami kenaikan dan statusnya tetap tertinggi dibandingkan kabupaten lain di DIY.

"Ya, ada kenaikan dan masih tertinggi, karena pada dasarnya UMK Kota Yogya sudah paling tinggi dibanding kabupaten lain," katanya.

Wulan mengatakan, setelah UMP ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, selanjutnya akan diadakan sidang perumusan UMK bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.

Rumusan UMK, kata Wulan, nantinya diajukan ke Pemda DIY sesuai PP No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Kota Yogyakarta Gencarkan Vaksinasi Rabies Melalui Kelurahan dan Poliklinik

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah