Upah Minimum Kabupaten Bantul 2024 Naik, Tapi Tunggu Ditetapkan Gubernur DIY

- 28 November 2023, 07:46 WIB
UMK Bantul 2024 diperkirakan naik.
UMK Bantul 2024 diperkirakan naik. /Foto : pixabay

DESK DIY -- Usulan upah minimun kabupaten/kota (UMK) Bantul 2024 telah disampaikan ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (27/11/2023).

Dipastikan UMK tersebut naik, namun berapa besar nominalnya masih harus menunggu ketetapan Gubernur DIY.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, sebelum disampaikan ke Pemda DIY, usulan UMK Bantul telah disampaikan ke Bupati Bantul pada Jumat lalu 24 November 2023.

Baca Juga: Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024

"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan sidang pleno dengan berbagai pihak, berupa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, praktisi dan organisasi perangkat daerah terkait mengenai usulan UMK 2024," kata Istirul yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupah Kabupaten Bantul.

Sidang pleno Dewan Pengupah Kabupaten Bantul bersama sejumlah perangkat daerah, Apindo dan lainnya dilaksanakan pada Rabu 22 November 2023, dan sudah terdapat hasil usulan kenaikan UMK 2024.

Terkait besaran nominal UMK, Istirul masih enggan membeberkanny. Namun pihaknya akan menyampaikan nominal kenaikan UMK 2024 apabila sudah ditetapkan oleh Pemda DIY atau Gubernur DIY.

Baca Juga: UMP DIY 2024 Rp Rp 2.125.897. Majelis Buruh Minta Dinaikan Rp 3,7 Juga - Rp 4 Juta

"UMK Bantul naik, tapi untuk kenaikannya berapa masih nunggu ditetapkannya besok paling lambat 30 November," ujarnya.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x