DESK DIY - Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.125.897,61, naik sebesar Rp 144.115,22. Namun Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) minta Dinaikan Rp 3,7 juta - Rp 4 juta
Angka hasil perhitungan UMP DIY 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan.
Mengomentari UMP DIY 2024, Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyatakan menolak penetapan. MPBI mendesak Gubernur DIY agar merevisi angkanya dan menaikkannya menjadi Rp 3,7 juta-Rp 4 juta.
Baca Juga: Upah Minimum Kota Yogyakarta 2024 Akan Dinaikkan. Tertinggi di DIY
Irsad merasa prihatin dengan masih murahnya upah buruh di DIY. Menurutnya, kenaikan upah buruh yang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan.
Dikatakan, kenaikan UMP tidak selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan untuk menjadi negara maju upah buruh di angka Rp 10 juta. Sehingga dengan UMP yang masih di bawah Rp 2,5 juta untuk menjadi negara maju masih jadi angan-angan.
"Dengan UMP 2024 yang di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang," kata Irsad, Selasa 21 November 2023.
Baca Juga: Mesir Terima 28 Bayi Prematur dari RS Al Shifa Gaza Lewat Rafah
Irsad mengatakan dengan UMP 2024 yang masih rendah, buruh bakal kesulitan dalam membeli rumah. Harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY. Upah yang rendah tidak berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi DIY. Sebab upah murah menyebabkan daya beli rendah.