Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekap 53 Pemandu Lagu di Sarkem Jogja

- 27 Juli 2023, 20:53 WIB
Kawasan Pasar Kembang Jogja.
Kawasan Pasar Kembang Jogja. /Foto : Chaidir

DESK DIY, Jogja -- Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 53 pemandu lagu di kawasan Pasar Kembang atau Sarkem, Jogjakarta.

Dua orang ditangkap polisi karena dituduh menyekap 53 pemandu lagu di sebuah salon untuk dipekerjakan di kawasan Sarkem. Keduanya dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang.

Polisi menduga dua laki-laki pelaku TPPO berinisial AW, 43, dan SU, 49, menjalankan usaha salon sebagai kedok bisnis pemandu lagu. AW dan SU bekerja sama mempekerjakan 53 perempuan sebagai pemandu lagu.

Baca Juga: LPS Buka Lowongan Kerja Pendidikan Calon Pegawai dan Pro Hire

Menurut Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada, kasus tersebut  terbongkar setelah polisi menyelidiki pengaduan masyarakat tentang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Sarkem. Dalam penyelidikan, polisi mendapati puluhan perempuan disekap di sebuah salon.

"Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur," jelas Archye, Kamis (27/7/2023).

Selama berada di penampungan, 53 orang ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja. "Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain untuk bekerja. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam," kata dia.

AW adalah pemilik salon. Sementara SU menjadi admin salon sekaligus pengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan. AW mendapatkan keuntungan 25% dari pendapatan pekerja yang tinggal di penampungan itu. Tarif satu pemandu lagu Rp100.000 tiap jam.

Baca Juga: Sri Sultan Izinkan Tanah SG di Cangkringan untuk TPA Sampah Yogya dan Sleman

"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata AKP Archye Nevada.

AW dan SU menjerat para perempuan dengan tawaran utang serta barang-barang seperti gawai sehingga mereka tidak bisa keluar dari pekerjaan.  "Aksi keduanya sudah termasuk penyekapan. Bahkan ada, pekerja yang sampai menjebol asbes untuk kabur dari tempat itu," kata dia.

Penampungan perempuan berkedok salon ini ternyata sudah beroperasi sejak 2014 silam.  AW dan SU dijerat dengan pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara 15 tahun. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x