Sri Sultan Izinkan Tanah SG di Cangkringan untuk TPA Sampah Yogya dan Sleman

- 25 Juli 2023, 10:12 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sri Sultan Hamengku Buwono X. /Foto : Dokumen

DESK DIY, Yogya -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan tanah Sultan Ground (SG) yang berada di Cangkringan untuk tempat pembuangan sampah sementara.

Sri Sultan mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dapat menggunakan tanah SG atau tanah desa di Cangkringan sebagai tempat pembuangan sementara sampai TPA Piyungan kembali dibuka.

“Status tanah di Cangkringan adalah Sultan Ground atau Tanah Desa, sudah disepakati, administrasi belakangan. Pokoknya (sampah) bisa masuk. Jangan numpuk. Itu nanti yang dulu dibuang ke Piyungan, sementara dipindah ke sana, karena itu wilayahnya jauh dari pemukiman. Kita siapkan untuk proses pengeringannya,” jelas Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Lima Tokoh Masuk Bursa Pendamping Capres Ganjar. Begini Reaksi Gerindra Terkait Nama Muhaimin


Seperti diketahui Pemda DIY sedang mengupayakan perluasan daya tampung sampah di TPA Piyungan. Demi memaksimalkan upaya perluasan ini, selama 45 hari ke depan terhitung mulai 23 Juli hingga 5 September 2023 TPA Piyungan ditutup.

Penutupan bertujuan untuk melancarkan proses penyiapan Zona Transisi 2 yang menjadi lahan perluasan TPA Piyungan zona A dan zona B. Saat ini Zona Transisi 2 sedang dalam proses pengerjaan, dengan target selesai pada Oktober 2023 mendatang. Diperkirakan, Zona Transisi 2 yang sedang dipersiapkan ini akan mampu menampung sampah hingga Maret 2024 mendatang.

Sri Sultan mengatakan, dalam proses penyiapan lahan di Cangkringan saat ini pemda sedang menyelesaikan pembuatan geomembran agar air lindi tidak mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Anies Baswedan: Mengurus Anak Tanggung Jawab Kolektif, Bukan Hanya Seorang Ibu

Diketahui, Zona A dan B seluas 10 ha di TPA Piyungan yang merupakan lahan awal untuk menampung sampah sejak 1995 telah dilakukan penataan dengan pemerintah pusat dari tahun 2021 hingga tahun 2022. Kemudian tahun 2023 dilanjutkan oleh Pemda DIY dan telah habis umur teknis pada tanggal 21 Juli 2023. Untuk mengantisipasi habisnya umur teknis tersebut, Pemda DIY telah menyediakan lahan pada Zona Transisi I dan II.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x