Konsumen Produk Tembakau Diperlakukan Tidak Adil, Pemerintah Abaikan Asas Perlindungan

- 7 April 2023, 05:34 WIB
Diskusi tentang diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau.
Diskusi tentang diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau. /Foto : Chaidir

Senada dengan Ary, Detkri Badhiron, Komite Tetap KADIN DIY Bidang Kebijakan Publik menuturkan bahwa asas perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan keadilan, keamanan serta kepastian hukum.

"Prinsipnya perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindubgi dan terpenuhinya hak konsumen termasuk konsumen produk tembakau," kata Detkri.

Baca Juga: Kekuatan Baru Ekonomi Global, BRICS akan Bentuk Mata Uang Baru

Sementara itu, terkait wacana revisi PP 109/2012 yang terus didorong, Detkri menekankan bahwa prinsipnya adalah pengendalian dan pengawasan. Bukan mengarah pada pelarangan total.

Menanggapi dorongan muatan materi pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship, M Hafidullah selaku praktisi periklanan, menyayangkan hal tersebut. Baik di platform  out of home maupun digital, industri iklan akan sangat terpukul. Baik dari sisi tenaga kerja hingga perputaran perekonomian.

"Memotret relasi antara produk tembakau dan industri periklanan, belanja iklan rokok cukup besar. Berkaca pada 2017-2018 adalah golden periode kontribusi belanja iklan industri hasil tembakau (IHT) sebesar Rp 6-7 triliun. Nah, ketika iklan rokok migrasi ke digital, juga mulai banyak pembatasan yang menjurus pada pelarangan total,"tutur Hafidullah.

Baca Juga: Penjelasan Doa Qunut Witir Sholat Tarawih, dan Waktu Memulainya

Hafidullah menyebutkan saat ini, pemasukan agensi atau perusahaan reklame, sumber pendapatannya salah satunya berasal dari rokok.

"Yang kami khawatirkan dengan adanya pelarangan total iklan ini, bisa semakin mematikan perekonomian. Bayangkan saja, ketika satu agensi atau perusahaan reklame itu tutup, ada sekitar 300 tenaga kerja terdampak. Tentu saja regulasi yang berkaitan dengan pertembakauan ini perlu kita jaga dan kawal bersama" kata Hafidullah.

Kajian Holistik dan Substanstif

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x