Konsumen Produk Tembakau Diperlakukan Tidak Adil, Pemerintah Abaikan Asas Perlindungan

- 7 April 2023, 05:34 WIB
Diskusi tentang diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau.
Diskusi tentang diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau. /Foto : Chaidir

Baca Juga: Soal Brigjen Endar Priantoro, Kapolri Nyatakan Urusan Internal KPK

Agung juga menekankan bahwa masih ada contoh praktik diskriminasi lain yang dialami konsumen produk tembakau, yakni praktik diskriminasi hak edukasi. Di mana ada pemberian informasi yang tidak lengkap atau salah mengenai produk tembakau.

"Seharusnya pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk edukasi konsumen tentang produk tembakau. Bukannya justru melarang atau membatasi yang berujung menghambat konsumen dalam membuat keputusan," ujar Agung dalam FGD yang diikuti puluhan representasi lintas asosiasi dan organisasi di Yogyakarta ini.

Ary Fatanen, Ketua Pakta Konsumen selaku organisasi yang menginisiasi FGD ini menegaskan bahwa konsumen hanya dianggap sebagai objek. Padahal dengan kontribusi dan sumbangsihnya terhadap cukai rokok, hak-hak konstitusional konsumen tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Presiden Minta Mutasi Direktur Penyelidikan KPK Taati Aturan dan Jangan Gaduh

"Sejak dirilisnya Keppres No. 25 Tahun 2022 Desember tahun lalu, dengan viralnya rencana larangan total penjualan rokok batangan, semakin nyata praktik diskriminasi dan pengabaian hak-hak ekonomi masyarakat. Ditambah lagi, dorongan revisi PP No.109 Tahun 2012 terdapat 7 poin materi yang mayoritasnya adalah pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang lagi-lagi menindas hak informasi dan hak edukasi konsumen," tegas Ary.

Mewakili suara konsumen, Ary menuturkan bahwa konsumen siap berperan aktif untuk sosialisasi dan dirangkul dalam upaya dan program pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak.  Namun, regulator dan stakeholder tak pernah merangkul dan melibatkan konsumen.

"Sampai saat ini aspirasi konsumen produk tembakau tidak didengar. Padahal merokok adalah hak asasi manusia bagi perokok yang sudah dewasa. Jelas regulasi eksesif yang saat ini ada menjadi bukti bentuk perilaku yang melanggar keadilan dan tidak berlakunya sistem demokrasi karena perokok hanya dijadikan sebagai objek.

Baca Juga: Jaga Keandalan Listrik, PLN Gelar Apel Siaga Ramadan dan Idul Fitri

"Bersama lintas organisasi yang hadir saat ini, mari kita mengawal hak-hak partisipatif, edukasi, hak advokasi dan hak ekonomi konsumen,"ucapnya.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x