Presiden Minta Mutasi Direktur Penyelidikan KPK Taati Aturan dan Jangan Gaduh

- 5 April 2023, 13:19 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Foto : BPKI Setpres

DESK DIY -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta mutasi Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro jangan gaduh dan harus taati peraturan.

Presiden juga minta masing-masing institusi, baik itu KPK maupun Polri memiliki peraturan yang harus ditaati.

“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi saat mengunjungi Pasar Johar Baru Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Jaga Keandalan Listrik, PLN Gelar Apel Siaga Ramadan dan Idul Fitri

Menurut Jokowi setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku. Setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.

“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ujar dia.

Seperti diberitakan Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga: Kekuatan Baru Ekonomi Global, BRICS akan Bentuk Mata Uang Baru

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x