PTUN Yogyakarta Menangkan Perkara Penyerobotan Tanah Milik Yemti, Keluarga Berikan Apresiasi

7 Juni 2023, 16:23 WIB
Pengacara AA Affandi (baju putih berkacamata) bersama keluarga almarhum Harti Rejo alias Yemti saat berada di gedung PTUN Yogyakarta. /Foto : Chaidir

DESK DIY, Yogya -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pihak keluarga almarhumah  Harti Rejo alias Yemti dalam perkara penyerobotan tanah miliknya oleh keluarga Pakde (Sihono) bersama tiga anaknya.

Harti Rejo alias Yemti merupakan pemilik sah tanah yang berlokasi di Pelemkecut Jalan Affandi, Sleman, dengan sertipikat SHM 14767/Caturtunggal/2015 dan luas tanah 667 M2. Tanah tersebut bersertipikat dengan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kuasa Hukum keluarga almarhumah Harti Rejo alias Yemti, Arif Affandi SH MHum
menjelaskan, jual beli atas tanah tersebut yang  berlokasi di Jalan Affandi antara Yemti (pembeli) dan Kartoredjo (penjual) sah secara hukum dan terjadi perpindahan hak ke Yemti  pada tahun 1959 (Leter C 337 an Yemti Tejo S).

Baca Juga: PSHT-Brajamusti Janji Ganti Rugi Barang Museum Taman Siswa yang Rusak

Sekitar tahun 1975-an Yemti mengizinkan kakaknya (Pakde), almarhum Sihono, untuk pinjam sementara lahan tersebut. Namun setelah sekitar 8 tahunan peminjaman kemudian diingatkan (ditegur) tapi tidak mau mengembalikan dan kemudian ditegur berkali-kali untuk meninggalkan lahan tersebut.

Pihak keluarga almarhumah Yemti yang sah sebagai pewaris selanjutnya juga menegur dan mengingatkan keluarga almarhum Sihono untuk mengembalikan tanah milik ibunya, (Yemti). Namun teguran dan peringatan tak diindahkan oleh keluarga almarhum Sihono, dan akhirnya pihak keluarga Yemti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri agar tanah warisannya dapat dimiliki kembali.

Namun terjadi yang aneh, justru pengadilan negeri memutuskan memenangkan pihak keluarga almarhum Sihono dan meminta sertipikat tanah milik Yemti dibatalkan. Hal yang mengejutkan itu membuat pihak keluarga Yemti naik banding ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Tapi keputusannya juga mengalahkan pihak keluarga Yemti.

Baca Juga: Brajamusti dan PSHT Nyatakan Damai dan Sesalkan Insiden Bentrokan di Taman Siswa

Atas keputusan akhir di Mahkamah Agung maka keluarlah surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 1/Pbt/BPN-34/1/2023, tanggal 3 Januari 2023, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 14767/Caturtunggal, — Surat Ukur Tanggal 26-11-2015 Nomor 669/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 Atas Nama Nyonya Harti Rejo/Yemti.

Setelah keluarnya surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan DIY, perjuangan keluarga almarhumah Yemti masih terus dilanjutkan untuk mendapatkan kembali haknya.

Melalui pengacara profesional AA Affandi SH MHum dari kantor Qishi Law Office, keluarga Yemti mempercayakan untuk mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Ada pun majelis hakim yaitu, Ketua Majelis Dedi Wisudawan Hamadi SH MKn
Anggota Anita Linda Sugiarto STP SJ MH dan Prasetyo Wibowo SH MH.

Baca Juga: Bentrokan Besar Antarwarga Terjadi di Yogyakarta

Setelah melalui persidangan yang digelar, akhirnya pada Selasa (6 Juni 2023) PTUN Yogyakarta mengeluarkan putusan, yaitu
menyatakan eksepsi tergugat dan para tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.

Disebutkan bahwa dalam pokok sengketa;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya:
2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 1/Pbt/BPN-34/1/2023, tanggal 3 Januari 2023, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 14767/Caturtunggal, — Surat Ukur Tanggal 26-11-2015 Nomor 669/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 Atas Nama Nyonya Harti Rejo/Yemti Tejo S. Terletak di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 129/PDT.G/2017/PN.SMN Jo. Nomor 43/PDT/2018/PT.YYK Jo. Nomor 2857 K/PDT/2018 Jo. Nomor 192 PK/PDT/2021 yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap:

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 1/Pbt/BPN-34/I/2023, tanggal 3 Januari 2023, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 14767/Caturtunggal, Surat Ukur Tanggal 26-11-2015 Nomor 669/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 Atas Nama Nyonya Harti Rejo/Yemti Tejo S. Terletak di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 129/PDT.G/2017/PN.SMN Jo. Nomor 43/PDT/2018/PT.YYK Jo. Nomor 2857 K/PDT/2018 Jo. Nomor 192 PK/PDT/2021 yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Baca Juga: Bentrokan Besar Antarwarga Terjadi di Yogyakarta

Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384.000,(tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng.

Apresiasi untuk PTUN

Atas keputusan tersebut, pengacara AA Affandi SH MHum mengapreasiasi PTUN Yogyakarta yang telah mengimplementasikan keadilan dan kebenaran serta menegakkan hukum sesuai hati nurani dan undang-undang.

Sementara itu Subiyanto SE, mewakili keluarga almarhumah Harti Rejo, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan PTUN Yogyakarta yang adil dan benar.

"Alhamdulillahirobbil alamin, puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta'ala bahwa apa yang kami perjuangkan tanah milik orangtua kami yang sedianya diakui oleh BPN menjadi milik orang lain Alhamdulillah dengan sidang PTUN ini bisa kembali ke kami yang karena memang itu hak kami," ujar Subiyanto.

Baca Juga: Fenomena Kristen Muhammadiyah Jadi Sorotan, Begini Penjelasannya!

Menurutnya, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hakim dari berkas-berkas yang disampaikan pihaknya
sesuai dengan bukti-bukti yang sah dan tidak diragukan.

"Dari sertifikat asli dari Letter C, semua alasan kami kita buktikan di sana dan alhamdulillah memang kebenaran ada di situ," tegasnya.

Subiyanto menyatakan, memang pada dasarnya dari pihak tergugat sudah melakukan hal yang tidak sesuai dengan hal yang ada dan pihaknya meyakini telah terzalimi.

Baca Juga: Ribuan Warga Madura Yogyakarta Berkumpul Tanpa Tendensi Politik

"Terima kasih kepada hakim yang telah memberikan keputusannya sesuai dengan keadilan yang ada di Indonesia ini dan juga saya mengharapkan mudah-mudahan peristiwa serupa seperti ini tidak terjadi kepada orang lain hanya karena alasan 32 tahun menempati bisa mendapatkan hak menguasai, padahal tidak mempunyai alas hak sama sekali. PTUN memberikan keputusan yang baik keputusan yang memang sesuai dengan apa yang ada di dalam bukti-bukti kami," ujarnya.***

Editor: Chaidir

Tags

Terkini

Terpopuler