Pahami Larangan di Masa Tenang Pemilu. Bawaslu DIY : Tolak Politik Uang

- 11 Februari 2024, 11:49 WIB
Bawaslu DIY minta masyarakat tolak politik uang
Bawaslu DIY minta masyarakat tolak politik uang /Gambar : istimewa

DESK DIY - Masa tenang dalam konteks pemilu merujuk kepada periode sebelum hari pemungutan suara di mana kampanye politik resmi dihentikan atau dibatasi secara signifikan.

Tujuan masa tenang Pemilu adalah untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye terakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemungutan suara yang adil dan transparan.

Selama masa tenang, biasanya diberlakukan larangan kampanye, iklan politik, dan kegiatan-kegiatan yang dapat memengaruhi opini publik secara signifikan.
Larangan kegiatan selama masa tenang biasanya meliputi:

Baca Juga: Polemik Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage, Jubir Menhan Prabowo Angkat Suara

1. Pelarangan kampanye politik: Para kandidat, partai politik, dan pendukungnya tidak diizinkan melakukan kegiatan kampanye seperti pertemuan umum, rapat terbuka, atau acara kampanye lainnya.

2. Larangan iklan politik: Penayangan iklan politik di media massa dan media sosial biasanya dilarang selama periode ini.

3. Pembatasan distribusi materi kampanye: Pembagian materi kampanye seperti selebaran, spanduk, dan baliho dapat dibatasi atau dilarang selama masa tenang.

4. Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan politik: Penggunaan fasilitas umum seperti ruang publik atau tempat pertemuan untuk kegiatan politik dilarang selama masa tenang.

5. Pembatasan publikasi hasil survei dan jajak pendapat: Untuk mencegah pengaruh terhadap pemilih, publikasi hasil survei atau jajak pendapat terkait pemilihan umum juga sering kali dilarang selama periode masa tenang.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x