Pahami Larangan di Masa Tenang Pemilu. Bawaslu DIY : Tolak Politik Uang

- 11 Februari 2024, 11:49 WIB
Bawaslu DIY minta masyarakat tolak politik uang
Bawaslu DIY minta masyarakat tolak politik uang /Gambar : istimewa

Baca Juga: Cara Mudah Cek DPT Pemilu 2024, Pastikan Anda Terdaftar!

Larangan-larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan seimbang selama masa pemilihan, memberikan pemilih kesempatan untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa pengaruh eksternal yang signifikan.

Tolak Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mewanti-wanti maraknya fenomena politik uang setelah tahapan kampanye di Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari. Pemilu memasuki masa tenang sejak 11-13 Februari yang disinyalir masih dimanfaatkan peserta Pemilu untuk meraup suara. 

Ketua Bawaslu DIY Najib menyatakan, selama beberapa hari ke depan sampai dengan masa pencoblosan biasanya ada pihak-pihak yang tetap akan mempengaruhi pilihan masyarakat meskipun masa kampanye jelas dilarang di masa tenang. Termasuk fenomena politik uang yang biasanya semakin marak di masa tenang Pemilu 2024. 

"Politik uang sebaiknya kalau berupa potensi dicegah, masyarakat bisa merasakan ada orang asing bawa logistik diduga mau politik uang lebih baik dicegah. Kalau bisa mencegah berarti bisa menggagalkan pelanggaran," ujarnya. 

Baca Juga: Bawa Hoki, Ikan Bandeng Simbol Akulturasi Tionghoa dan Betawi dalam Imlek

Dia mengakui bahwa secara perangkat dan jumlah personel Bawaslu DIY masih mengalami keterbatasan. Untuk itu, pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan. Jika ada potensi politik uang bisa ditolak atau dilaporkan ke instansi terkait. 

"Politik uang harus ditolak, kalau masih dalam konteks potensi dicegah tapi kalau sudah dicegah tetap ada pelanggaran itu baru dilaporkan ke Bawaslu. Kita harap memang pelanggaran yang kita proses sebagian besar dari laporan masyarakat," jelasnya.

Menurut Najib, masa tenang tidak hanya berlaku di lapangan saja melainkan juga di dunia maya. Proses kampanye atau mempengaruhi pilihan masyarakat di masa tenang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Di dunia maya kita akan kolaborasi dengan Polda, Kominfo dan lembaga lain yang concern untuk mengawasi dunia maya, kami terbatas dengan perangkat dan personel sehingga kami tidak sendirian. Begitu ada laporan wajib hukumnya bagi kami menindak," katanya. 

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah