Pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat 1, kata dia, disebutkan bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol/masyarakat dan untuk operasional sekretariat partai politik.
Menurut dia, kenaikan bantuan keuangan parpol dari sebelumnya Rp1.200 per satu suara menjadi Rp5.000 per satu suara tidak mengganggu APBD DIY dan tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Kelurahan Cokrodiningratan Maju Lomba Pembangunan Pertanian Tingkat DIY
Dewo berharap bantuan keuangan bagi partai politik tidak berhenti pada saat bantuan keuangan partai politik telah diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi di DIY.
Total bantuan sebesar Rp 2,48 miliar tersebut dibagikan untuk 10 parpol berdasarkan perolehan suara terdiri atas :
PDI Perjuangan Rp 785,5 juta
PKS Rp 283,3 juta
Partai Gerindra Rp 269 juta
PKB Rp 253,7 juta,
PAN Rp 2279,9 juta
Partai Golkar Rp 227,1 juta
Partai Nasdem Rp 161,5 juta
Partai Demokrat Rp 94,4 juta.
PPP Rp 74,6 juta
PSI Rp 51,2 juta. ***