Rincian Dana Bantuan Keuangan untuk 10 Partai Politik yang Dapat Kursi DPRD DIY

- 9 Mei 2023, 20:41 WIB
10 Partai politik yang mendapat kursi di DPRD DIY.
10 Partai politik yang mendapat kursi di DPRD DIY. /Gambar : Istimewa/

DESK DIY -- Bantuan keuangan bagi partai politik, tidak berhenti pada saat bantuan keuangan partai politik telah diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi di DIY.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso SH ketika menyerahkan Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hasil Pemilu Tahun 2019, Senin (8/5/2023) di Ruang Pertemuan Bima Hotel Arjuna, jalan Margo Utomo no.44 Jetis, Kota Yogyakarta.

Bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah DIY diserahkan secara simbolis kepada 10 perwakilan partai politik disaksikan Pengurus Parpol lainnya dan Kepala OPD DIY terkait.

Baca Juga: Ada Bantul Inclusive Carnival, Besok Jalan Parangtritis Ditutup. Cek Jalur Alternatifnya

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengucurkan bantuan keuangan senilai Rp 2,48 miliar untuk partai politik. Bantuan tersebut disalurkan bagi 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hasil Pemilu 2019.

"Sumber bantuan keuangan partai politik berasal dari APBD," ujar Dewo dikutip dari portal resmi Pemda DIY.

Dewo menuturkan bahwa secara faktual bantuan keuangan kepada partai politik di DIY untuk tahun anggaran 2023 telah diserahkan pada pekan ketiga Bulan April. "Akan tetapi demi menjamin keterbukaan informasi publik, penting bagi kami untuk mempublikasikan proses serah terima bantuan keuangan tersebut agar tidak timbul disinformasi di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Meski Masuk Unggulan Pemilih Muda, Airlangga dan Partai Golkar Harus Percaya Diri

Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kata dia, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD. Bantuan itu, lanjut dia, diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x