Rincian Dana Bantuan Keuangan untuk 10 Partai Politik yang Dapat Kursi DPRD DIY

- 9 Mei 2023, 20:41 WIB
10 Partai politik yang mendapat kursi di DPRD DIY.
10 Partai politik yang mendapat kursi di DPRD DIY. /Gambar : Istimewa/

DESK DIY -- Bantuan keuangan bagi partai politik, tidak berhenti pada saat bantuan keuangan partai politik telah diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi di DIY.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso SH ketika menyerahkan Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hasil Pemilu Tahun 2019, Senin (8/5/2023) di Ruang Pertemuan Bima Hotel Arjuna, jalan Margo Utomo no.44 Jetis, Kota Yogyakarta.

Bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah DIY diserahkan secara simbolis kepada 10 perwakilan partai politik disaksikan Pengurus Parpol lainnya dan Kepala OPD DIY terkait.

Baca Juga: Ada Bantul Inclusive Carnival, Besok Jalan Parangtritis Ditutup. Cek Jalur Alternatifnya

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengucurkan bantuan keuangan senilai Rp 2,48 miliar untuk partai politik. Bantuan tersebut disalurkan bagi 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hasil Pemilu 2019.

"Sumber bantuan keuangan partai politik berasal dari APBD," ujar Dewo dikutip dari portal resmi Pemda DIY.

Dewo menuturkan bahwa secara faktual bantuan keuangan kepada partai politik di DIY untuk tahun anggaran 2023 telah diserahkan pada pekan ketiga Bulan April. "Akan tetapi demi menjamin keterbukaan informasi publik, penting bagi kami untuk mempublikasikan proses serah terima bantuan keuangan tersebut agar tidak timbul disinformasi di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Meski Masuk Unggulan Pemilih Muda, Airlangga dan Partai Golkar Harus Percaya Diri

Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kata dia, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD. Bantuan itu, lanjut dia, diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat 1, kata dia, disebutkan bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol/masyarakat dan untuk operasional sekretariat partai politik.

Menurut dia, kenaikan bantuan keuangan parpol dari sebelumnya Rp1.200 per satu suara menjadi Rp5.000 per satu suara tidak mengganggu APBD DIY dan tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Kelurahan Cokrodiningratan Maju Lomba Pembangunan Pertanian Tingkat DIY

Dewo berharap bantuan keuangan bagi partai politik tidak berhenti pada saat bantuan keuangan partai politik telah diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi di DIY.

Total bantuan sebesar Rp 2,48 miliar tersebut dibagikan untuk 10 parpol berdasarkan perolehan suara terdiri atas :

PDI Perjuangan Rp 785,5 juta
PKS Rp 283,3 juta
Partai Gerindra Rp 269 juta
PKB Rp 253,7 juta,
PAN Rp 2279,9 juta
Partai Golkar Rp 227,1 juta
Partai Nasdem Rp 161,5 juta
Partai Demokrat Rp 94,4 juta.
PPP Rp 74,6 juta
PSI Rp 51,2 juta. ***

 

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x