Dukung UMKM Mendag Berlakukan Permendag No. 31 Tahun 2023

- 28 September 2023, 22:31 WIB
Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang
Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang /Istimewa/

Pengaturan Harga Minimum untuk Barang Jadi Asal Luar Negeri: Pemerintah akan menetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Hilirisasi Batubara

Syarat Khusus untuk Pedagang Luar Negeri: Menteri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pedagang luar negeri yang beroperasi di platform e-commerce dalam negeri harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI dan halal), pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.

Menteri Zulkifli Hasan juga mengingatkan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023.

Dengan kunjungan ini, Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM, memastikan persaingan usaha yang adil, dan melindungi konsumen. Langkah-langkah ini diambil untuk memajukan sektor perdagangan di Indonesia.

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x