Dukung UMKM Mendag Berlakukan Permendag No. 31 Tahun 2023

- 28 September 2023, 22:31 WIB
Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang
Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang /Istimewa/

DESK DIY - Pada Kamis, 28 September 2023, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengunjungi para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan para pedagang yang menghadapi sepinya pengunjung.

Menteri Zulkifli Hasan hadir untuk memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dan menegaskan bahwa Pemerintah akan terus mendukung mereka, sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Berakhir dengan Kekalahan

Kunjungan Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh sejumlah pejabat kementerian, termasuk Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, juga turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Menteri Zulkifli Hasan mengungkapkan, "Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKMnya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM."

Baca Juga: IKN Buka Lowongan PPPK 2023

Selain mendengarkan keluhan para pedagang, Menteri Zulkifli Hasan juga menjelaskan beberapa aspek penting terkait perdagangan elektronik dan perubahan dalam aturan perdagangan yang baru:

Social Commerce: Zulkifli Hasan menyatakan bahwa social commerce akan memfasilitasi promosi barang atau jasa tetapi tidak diizinkan untuk menyediakan transaksi pembayaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik harga yang merugikan konsumen.

Halaman:

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x