Dukung UMKM Mendag Berlakukan Permendag No. 31 Tahun 2023

- 28 September 2023, 22:31 WIB
Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang
Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang /Istimewa/

DESK DIY - Pada Kamis, 28 September 2023, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengunjungi para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan para pedagang yang menghadapi sepinya pengunjung.

Menteri Zulkifli Hasan hadir untuk memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dan menegaskan bahwa Pemerintah akan terus mendukung mereka, sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Berakhir dengan Kekalahan

Kunjungan Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh sejumlah pejabat kementerian, termasuk Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, juga turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Menteri Zulkifli Hasan mengungkapkan, "Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKMnya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM."

Baca Juga: IKN Buka Lowongan PPPK 2023

Selain mendengarkan keluhan para pedagang, Menteri Zulkifli Hasan juga menjelaskan beberapa aspek penting terkait perdagangan elektronik dan perubahan dalam aturan perdagangan yang baru:

Social Commerce: Zulkifli Hasan menyatakan bahwa social commerce akan memfasilitasi promosi barang atau jasa tetapi tidak diizinkan untuk menyediakan transaksi pembayaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik harga yang merugikan konsumen.

Pengaturan Harga Minimum untuk Barang Jadi Asal Luar Negeri: Pemerintah akan menetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Hilirisasi Batubara

Syarat Khusus untuk Pedagang Luar Negeri: Menteri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pedagang luar negeri yang beroperasi di platform e-commerce dalam negeri harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI dan halal), pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.

Menteri Zulkifli Hasan juga mengingatkan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023.

Dengan kunjungan ini, Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM, memastikan persaingan usaha yang adil, dan melindungi konsumen. Langkah-langkah ini diambil untuk memajukan sektor perdagangan di Indonesia.

 

 

 

 

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x