103 Warga Negara Asing di Bali Terancam Deportasi atas Kejahatan Siber

- 29 Juni 2024, 07:07 WIB
Masyarakat diimbau hati-hati terhadap kejahatan siber. Ilustrasi : Integrasolusi.com
Masyarakat diimbau hati-hati terhadap kejahatan siber. Ilustrasi : Integrasolusi.com / Ilustrasi : Integrasolusi.com

Baca Juga: Tampung Uang Judi Online, BRI Blokir 1.049 Rekening

Ia menyebutkan 103 warga Taiwan itu menyasar para korban di luar negeri berdasarkan pengakuan para pelaku saat menjalani pemeriksaan.

Godam juga memastikan mereka tidak terlibat peretasan yang mengakibatkan adanya gangguan Pusat Data Nasional (PDN) yang berimbas terhadap layanan keimigrasian pada Kamis (20 Juni 2024).

Tak hanya itu, mereka juga tidak terkait dengan kasus judi daring atau pun penyelundupan orang. “Kami belum melihat hubungannya (peretasan PDN). Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak temukan keterkaitannya,” imbuhnya.

Saat ini, 103 orang asing tersebut yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ada pun langkah selanjutnya, lanjut dia, melakukan deportasi dalam waktu dekat kepada 103 warga Taiwan itu.

Baca Juga: 5000 Lebih Entitas Pinjol Ilegal Diblokir OJK

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, kata dia, tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. “Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” imbuhnya.

Ia menyebut aksi penipuan daring menyasar korban di luar wilayah Indonesia merupakan pola kejahatan lintas negara. Untuk itu, pihaknya menjatuhkan tindakan administrasi dengan deportasi karena mereka menyalahgunakan izin tinggal. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah