5000 Lebih Entitas Pinjol Ilegal Diblokir OJK

- 28 Juni 2024, 20:10 WIB
   Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Foto: Istimewa

 

DESK DIY - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan pihaknya telah memblokir 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.

Agusman di Batam mengatakan, hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal. "Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024, Jumat (28 Juni 2024).

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Kata Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

Baca Juga: Pinjaman Online BRI Langsung Cair: Syarat dan Cara Daftar Melalui BRIMo

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.

Agusman mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar. "Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.

Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Agusman. ***

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah