BP Tapera Salurkan Rp 9,083 Triliun untuk Subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

- 3 Juni 2024, 06:14 WIB
Perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. /foto : dok. BP Tapera

Pemantauan dan Evaluasi

Untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang disalurkan layak huni dan berkualitas serta dihuni oleh oleh para penerima manfaat, maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana. Khusus untuk penyaluran dana FLPP karena dananya berasal dari APBN, maka pemantauan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

BP Tapera memastikan kepatuhan Bank Penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja bank penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah yang dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama bank penyalur.

“Jika dari hasil kunjungan lapangan ditemui adanya penyimpangan, maka BP Tapera nantinya akan melakukan penyempurnaan skema, mengeluarkan surat peringatan atau teguran dan jika pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Komisioner BP Tapera periode kedua ini.

Baca Juga: Masakan Fresh dan Dapur Bersih. Kang Maman Apresiasi Katering Embarkasi Solo

Ditegaskan, perlu menjadi perhatian bagi penerima manfaat FLPP, fasilitas KPR Sejahtera FLPP akan dapat dihentikan jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, penerima manfaat FLPP tidak menghuni rumahnya setelah 1 tahun akad dilakukan dan berdasarkan rekomendasi akhir atas laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal.

Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi untuk Rumah Tapera, BP Tapera melalui Bank Penyalur melakukan pemantauan untuk pembiayaan Tapera melalui sistem dan kunjungan langsung. Evaluasi juga dilakukan setiap enam bulan sekali terkait dengan ketepatan waktu pelaksanaan perjanjian dan jumlah pengembalian.

Selain diikat dengan perjanjian kerja sama (PKS), BP Tapera juga memastikan kualitas bangunan yang disediakan oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), dimana rumah yang disajikan oleh para pengembang dalam aplikasi SiKumbang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Masakan Fresh dan Dapur Bersih. Kang Maman Apresiasi Katering Embarkasi Solo

“Kami ingin semua penerima manfaat pembiayaan perumahan menyadari bahwa pemerintah hadir dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik untuk PNS maupun MBR tetapi jika fasilitas yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, pemerintah melalui BP Tapera berhak menegur dan menarik fasilitas tersebut sesuai aturan yang berlaku dan menyalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan,” ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: BP Tapera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah