Berkat Inovasi LPS, BPR BIMJ Kembali Normal

- 30 Mei 2024, 04:29 WIB
Didik Madiyono menyampaikan Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar, yang digelar di kantor LPS, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Didik Madiyono menyampaikan Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar, yang digelar di kantor LPS, Jakarta, Rabu (29/5/2024). /Foto : Istimewa

 

DESK DIY - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sebelumnya kondisi kesehatan BIMJ sebenarnya berstatus bank normal, kemudian memburuk sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Seiring dengan waktu, kondisi kesehatan BIMJ tidak kunjung membaik sehingga OJK menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS pada tanggal 12 Januari 2024. Berkat inovasi LPS dalam penanganan bank bermasalah akhirnya BIMJ kembali normal.

Sebagai informasi pada UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR, yaitu LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya. Sebelumnya, LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Apresiasi 10 Warga Aktif Awasi Pajak Daerah

Dalam implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain dengan menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar, digelar di kantor LPS, Jakarta, Rabu (29 Mei 2024).

Adapun, penyehatan BIMJ merupakan milestone penting dalam penanganan bank dalam resolusi. Hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan oleh LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham BIMJ dan seluruh stakeholder. Dukungan pimpinan LPS dan pimpinan OJK yang sangat kuat menjadi salah satu kunci keberhasilan penyehatan BIMJ.

Baca Juga: Yogyakarta Kini Punya Anjungan Dukcapil Mandiri di Ruang Publik. Ini Lokasinya

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah