Mengenal Aturan Tapera

- 29 Mei 2024, 16:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

DESK DIY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini resmi berlaku sejak 20 Mei 2024 dan membawa perubahan signifikan bagi para pekerja di Indonesia.

Dalam Pasal 55 PP yang baru, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan setidaknya setara upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera. Tapera, yang merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program tabungan yang bertujuan menghimpun dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Dengan demikian, program ini membantu menyediakan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: PLN Memperoleh Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah pada Tahun 2023

Dasar hukum Tapera berlandaskan pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, aturan pelaksanaannya diperbarui untuk memperluas jangkauan peserta. Sebelumnya, Tapera hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun kini pekerja swasta juga termasuk dalam ketentuan ini.

Pasal 5 PP Tapera mengatur kewajiban bagi pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dengan penghasilan setidaknya setara upah minimum untuk menjadi peserta. Selain itu, Pasal 7 menjelaskan bahwa Tapera wajib diikuti tidak hanya oleh PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga oleh karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Dalam Pasal 15, diatur mengenai besaran simpanan peserta, yaitu sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja, dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Pembagian kontribusi juga diatur, di mana pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen dari simpanan tersebut.

Baca Juga: Thom Haye, Gelandang Enerjik SC Heerenveen Siap Jadi Pilar Timnas Indonesia

Menurut Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2016, dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya. Pembiayaan ini meliputi pembelian rumah baru, pembangunan rumah, serta perbaikan rumah. Namun, penggunaan dana Tapera untuk pembelian rumah pertama kali dibatasi dengan syarat, yaitu hanya bisa digunakan sekali dan memiliki nilai tertentu untuk setiap pembelian.

Dengan aturan baru ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Indonesia yang dapat memiliki akses ke perumahan layak dan terjangkau melalui skema Tapera. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pegawai negeri maupun swasta.

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah