KPK Panggil Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahardian

- 19 Desember 2023, 16:29 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. /Foto : dok.

DESK DIY - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahardian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dokumen di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahardian Muzhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Selain Cahyo, penyidik KPK hari ini juga turut memanggil dua pejabat Ditjen AHU lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama, yakni Direktur Perdata Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih.

Baca Juga: Bawa Dokumen Rahasia KPK di Sidang Praperadilan, MAKI Sebut Firli Langgar 3 Aturan

Meskipun demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).

Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Bantah Tuduhan Firli Bahuri Soal Ancaman dari Kapolda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x