Bareskrim Periksa Panji Gumilang di Indramayu Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

- 8 November 2023, 15:49 WIB
Suasana persidangan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023).
Suasana persidangan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). /Foto : ANTARA/Fathnur Rohman.

DESK DIY -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis 9 November 2023 di Indramayu, Jawa Barat.

“Pemeriksaan di Indramayu,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes Dedeo di Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Pemeriksaan ini yang pertama terhadap Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis 2 November 2023.

Penyidik Dittipideksus memeriksa Panji Gumilang di Indramayu lantaran status Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut saat ini berstatus terdakwa penistaan agama dan ditahan di Lapas Indramayu.

Baca Juga: 40 Saksi dan 17 Ahli Jadikan Panji Gumilang Tersangka

Menurut Deo, ada beberapa saksi lain yang diperiksa selain Panji Gumilang. Proses pemeriksaan ada yang dilaksanakan di Bareskrim Polri dan Indramayu.

“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” katanya.

Adapun materi yang akan dimintai keterangan terhadap Panji Gumilang dan saksi lainnya, kata Deo, yakni terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperlukan dari hasil kejahatan.

Untuk saat ini, dalam perkara tersebut penyidik baru menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Namun, penyidik terus mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah