40 Saksi dan 17 Ahli Jadikan Panji Gumilang Tersangka

- 2 Agustus 2023, 12:28 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /Foto : Youtube @al zaytun official

DESK DIY -- Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ternyata sebelum dinyatakan tersangka, Mabes Polri melibatkan 57 orang dalam proses penentuan status tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa puluhan orang yang diperiksa yakni sebagai saksi dan juga ahli.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mabes Polri Lanjutkan Pemeriksaan

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa malam (1/8/2023).

Tidak hanya itu, penyidik dalam penetapan tersangka Panji Gumilang itu, Djuhandani menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani.

Baca Juga: Masyarakat Dayak Minta Polisi Segera Menangkap Rocky Gerung yang Menghina Presiden Jokowi

Adapun dalam penetapan tersangka itu, Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x