BRIN: Bahasa Daerah Terancam Punah. Ini Alasannya

- 8 Oktober 2023, 15:28 WIB
Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional Obing Katubi.
Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional Obing Katubi. /Foto : instagram @obingkatubi

DESK DIY -- Kepala Pusat Riset (Kapusris) Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Obing Katubi mengatakan, bahasa daerah di Tanah Air bisa terancam punah.

Obing Katubi memberi alasan yakni gagalnya transmisi bahasa daerah dari orangtua kepada anak, adanya sikap negatif terhadap bahasa daerah, anggapan bahasa daerah tak bernilai ekonomi, kurangnya perhatian pemerintah daerah, serta masifnya kontak bahasa karena media digital.

"Kontak bahasa yang semakin masif karena media digital, sehingga memudahkan anggota komunitas bahasa menjelajahi bahasa lain di dunia maya juga jadi faktornya" ujar Obing di Jakarta, Minggu 8 Oktober 2023

Selain itu, menurutnya, alasan lain bahasa daerah bisa terancam punah yakni adanya dominasi dan subordinasi penggunaan bahasa, baik dalam skala nasional maupun regional.

Obing mengatakan bahwa yang dimaksud dengan gagalnya transmisi bahasa daerah dari orang tua kepada anak, yaitu para orang tua enggan menggunakan bahasa daerahnya dalam berkomunikasi di level keluarga sehingga sang anak yang berperan sebagai penutur muda tak dapat mewarisi bahasa daerah dari kedua orang tuanya.

Ia menyampaikan, sedangkan sikap negatif terhadap bahasa daerah yakni, adanya pandangan bahwa bahasa daerah kurang bergengsi untuk dipelajari dibandingkan bahasa asing.

Anggapan tak bernilai ekonomi atau kurang bisa memberikan kesejahteraan dari sisi ekonomi terhadap anak di kemudian hari juga, menjadi salah satu alasan kenapa bahasa daerah di Indonesia bisa terancam hilang.

Dia mengatakan jika melihat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban untuk merevitalisasi bahasa daerah ada pada pemerintah setempat.

"Undang-undang mengatakan bahwa perlindungan atau revitalisasi bahasa daerah itu sebetulnya ada pada pemerintah daerahnya," katanya.

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x