Buntut Kasus Rempang, Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam Dipanggil Komnas HAM

- 10 September 2023, 06:06 WIB
Rempang Eco City yang akan dibangun, namun dapat penolakan warga dan akhirnya muncul kerusuhan. Komnas HAM akhirnya memanggil Gubernur Kepri.
Rempang Eco City yang akan dibangun, namun dapat penolakan warga dan akhirnya muncul kerusuhan. Komnas HAM akhirnya memanggil Gubernur Kepri. /Foto : KepriPost/tangkapan layar youtube

DESK DIY - Peristiwa kerusuhan di Jembatan 4 Barelang antara warga dengan petugas gabungan yang memasuki wilayah Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (7 September 2023) menjadi sorotan Komisi Hak Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Aksi warga tersebut menolak penggusuran terhadap masyarakat yang tinggal di 16 kampung adat di Rempang Galang, dampak dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Suasana setelah kericuhan di Pulau Rempang itu, kini beredar surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memanggil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Wali Kota Batam. Selain itu, surat panggilan tersebut juga ditujukan kepada Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, dan Kepala Badan Pengusahaan (BP).

Baca Juga: Puisi Gus Nas : Yang Mulia Raja Ali Haji

Seperti dikutip dari KepriPost.com, surat Komnas HAM Nomor 485/K/MD.00.00/IX/2023 tertanggal 7 September 2023 itu ditandatangani Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo.

Pemanggilan terhadap para pejabat berwenang itu kelanjutan dari laporan Ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT). Laporan berkaitan dengan permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Menurut rencana Komnas HAM RI  melakukan pertemuan pramediasi pada Senin (11 September 2023)," bunyi surat yang didapatkan redaksi KepriPost.com pada Kamis, 7 September 2023 malam.

Baca Juga: Puisi Gus Nas : Rempang Kenapa Rempong ?

Dalam surat itu disebutkan bahwa  pertemuan pramediasi merupakan tahapan yang dilakukan guna mencari alternatif penyelesaian terbaik dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x