Komisi Fatwa MUI : Wine Merek Nabidz Haram

- 22 Agustus 2023, 17:55 WIB
Minuman Nabidz yang dinyatakan haram.
Minuman Nabidz yang dinyatakan haram. /Foto : Instagram @foodbuzzid

DESK DIY, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal.

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ungkap Kiai Niam dalam siaran resminya melalui laman mui.or.id, Selasa (22/08/2023).

Temuan tiga laboratorium ini, ungkap Kiai Niam, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

Baca Juga: Paruh Pertama 2023, Mandiri Sekuritas Catatkan Kinerja Prima

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata Kiai Niam.

Karena menyalahi standard halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. Sehingga MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.

Kiai Niam menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Empat kriteria tersebut yakni:

Baca Juga: Jakarta Kota Paling Buruk Polusi Udara di Dunia. Ini Penyebabnya

1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x