Dinilai Pemberhentiannya Tidak Wajar, Brigjen Endar Melawan Ketua KPK

- 4 April 2023, 16:04 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. /Foto : Dokumen

DESK DIY, Jakarta -- Brigjen Endar Priantoro terus melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Bahkan Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini disampaikan pada Selasa (4/4/2023).

"Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," ujar Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Gus Nas : Islam Masuk ke Bumi Jawa dengan Cara Damai

Selain itu, pengaduan itu dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski, keputusan itu ambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. "Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ungkapnya.

Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x