Dilarang Memasukan Air Zamzam Dalam Koper Bagasi. PPIH : Akan Dibongkar Maskapai!

- 30 Juni 2024, 06:11 WIB
Petugas maskapai membongkar tas koper yang diketahui membawa air zamzam. Foto : dok. Kemenag
Petugas maskapai membongkar tas koper yang diketahui membawa air zamzam. Foto : dok. Kemenag /Foto : dok. Kemenag

 

DESK DIY - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air Zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper. Sebab, air Zamzam termasuk barang yang tidak diperkenankan oleh aturan penerbangan untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi.

Pesan ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyusul masih ditemukannya koper bagasi jemaah yang berisi air Zamzam dengan berbagai kemasan saat dilakukan proses X-Ray di gudang pemeriksaan.

Proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak 22 Juni 2024. Koper bagasi jemaah akan ditimbang terlebih dahulu pada dua hari sebelum jadwal keberangkatan untuk kemudian dibawa ke gudang pemeriksaan. Berat maksimal koper bagasi adalah 32 kg.

Koper yang sudah ditimbang dan sesuai ketentuan, dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemeriksaan X-Ray. Pemeriksaan guna memastikan tidak ada barang yang dilarang dalam regulasi penerbangan yang masuk dalam koper bagasi jemaah.

Baca Juga: Garuda Indonesia Klarifikasi Soal Pemulangan Kloter Haji

“Sepekan proses pemulangan, masih banyak koper bagasi jemaah yang ditemukan membawa air Zamzam. Akibarnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan, untuk dikeluarkan air zamzamnya,” tegas Saiful Mujab di Madinah, Sabtu (29 Juni 2024).

“Jadi kami pesan sekali lagi, jemaah dilarang memasukkan air Zamzam dalam koper bagasi. Sebab, jika terindikasi ada, maka koper bagasi itu akan dibongkar dan air zamzam dikeluarkan. Air Zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray,” sambungnya.

“Setiap jemaah akan mendapatkan lima liter air Zamzam dalam kemasan galon yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia,” tambah Saiful Mujab.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah