Masyarakat Diimbau Pilih Angkutan Pariwisata Berkeselamatan

- 26 Juni 2024, 22:14 WIB
Bus-bus pariwisata parkir di Tempat Khusus Parkir Senopati  di Yogyakarta di masa liburan sekolah.
Bus-bus pariwisata parkir di Tempat Khusus Parkir Senopati di Yogyakarta di masa liburan sekolah. /Foto : Pemkot Yogyakarta

DESK DIY - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memilih angkutan pariwisata yang berkeselamatan. Terutama bus pariwisata untuk mobilitas kegiatan pariwisata di masa liburan sekolah. Pemilihan angkutan pariwisata yang berkeselamatan itu sebagai upaya meningkatkan keselamatan penumpang.

Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Hary Purwanto mengatakan Kota Yogyakarta adalah kota wisata yang menjadi tujuan wisata dari berbagai daerah. Sedangkan beberapa waktu belakangan ini cukup banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan wisata khususnya bus pariwisata di beberapa daerah.

“Dengan masa liburan ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta me-refresh  lagi (mengingatkan kembali). Kita himbau kepada para pelaku kegiatan wisata baik itu jasa angkutan wisata, para penggunanya seperti sekolah dan masyarakat untuk bisa memilih angkutan wisata yang berkeselamatan,” kata Hary ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Rabu (26 Juni 2024).

Baca Juga: Terapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, JNE Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Dia menjelaskan sudah ada panduan terkait angkutan berkeselamatan lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 44 tahun 2019 maupun Peraturan Menteri Perhubungan nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500.11.32.1/1684 tentang Pemilihan Angkutan Pariwisata.

Ada 3 hal yang harus dipastikan dalam memilih bus pariwisata yang berkeselamatan yaitu memastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang yang sesuai dan berlaku, memastikan bus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu memastikan pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) BI atau BII umum yang berlaku dan sesuai dan  surat tugas dari  perusahaan angkutan umum.

“Yang perlu kita pastikan yaitu terkait dengan perizinannya seperti izin operasi, terkait kondisi kendaraan dibuktikan dengan dokumen uji KIR. Kita pastikan juga pengemudinya SIM-nya untuk angkutan umum bus SIM BI khusus angkutan umum bus. Ini yang betul-betul kita pastikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan,” terangnya.

Baca Juga: Tambak Udang di Karimunjawa Timbulkan Pencemaran

Izin penyelenggaraan angkutan itu dapat dicek di Kartu Pengawasan  yang diterbitkan Kementerian Perhubungan atau melalui situs https:/spionam/dephub.go.id. Untuk persyaratan teknis dan laik jalan dapat diperiksa lewat bukti lulus uji elektronik, kartu uji dan sertifikat uji atau melalui aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh di apps store  dan playstore.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkot Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah