Kementerian PUPR Tawarkan Pembangunan Pengolahan Sampah Inovatif ke Gunungkidul

- 22 Juni 2024, 20:59 WIB
Padatan Refuse Derived Fuel (RDF)
Padatan Refuse Derived Fuel (RDF) /Foto : istimewa

DESK DIY - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) menawarkan solusi inovatif kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Mereka mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai pengganti Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari yang sudah mencapai akhir umur.

Rencana ini diungkapkan oleh Subkoordinator Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Dwi Wiyani. Anggaran pembangunan TPST diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Saat ini, konsultan dari Kemen-PUPR sedang meninjau kembali detail engineering design (DED) TPST, dengan target hasil peninjauan keluar pada bulan Juli mendatang.

Pilihan teknologi RDF dipilih setelah pertimbangan matang oleh Kemen-PUPR, sebagai alternatif dari teknologi mekanis biologis yang awalnya diusulkan. Teknologi RDF telah terbukti efektif di Kabupaten Sleman dan dapat menghasilkan bahan baku bahan bakar untuk Semen Indonesia dari sampah yang diolah.

Baca Juga: Motor Listrik United Bakal Buat Baterai Tahan 120 Km Sekali Cas

Meski begitu, penggunaan TPST RDF bukan tanpa tantangan. Dwi Wiyani mencatat bahwa biaya operasional TPST RDF mencapai Rp10 miliar per tahun untuk kapasitas pengolahan 20 ton sampah per hari, lebih mahal dibandingkan dengan pengelolaan konvensional yang hanya sekitar Rp5 miliar per tahun. "Keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan pimpinan dan pertimbangan bersama antara Kemen-PUPR dan Pemkab Gunungkidul," ujarnya, Jumat (21 Juni 2023)

Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono menegaskan bahwa dengan rata-rata 50 ton sampah yang masuk ke TPAS Wukirsari setiap hari, keberlanjutan penanganan sampah menjadi semakin mendesak. Dengan semakin ramainya jalur jalan lintas selatan, dibutuhkan solusi yang tepat guna untuk mengelola sampah secara efisien dan ramah lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah merespons dengan rencana memperluas tanah di area TPAS Wukirsari dari 5 hektar menjadi 9 hektar untuk mendukung pembangunan TPST baru ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap permasalahan pengelolaan sampah di wilayah tersebut, sesuai dengan arahan dari DLH Gunungkidul untuk tidak lagi menggunakan TPAS dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga: Keunikan Kota Yogyakarta dalam Pameran Foto dan Festival Film Kampung

Dengan demikian, pembangunan TPST RDF di Gunungkidul tidak hanya menjadi langkah inovatif untuk pengelolaan sampah modern, tetapi juga sebuah investasi dalam upaya menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah