Motor Listrik Disubsidi 7 Juta, Instagram Kemenperin Diserbu Netizen: Ko Jadi Mahal

- 1 September 2023, 11:53 WIB
Instagram Kemenperin
Instagram Kemenperin /Istimewa/

DESK DIY –  Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

 

"Tujuan ini tentu akan memiliki dampak positif terhadap peningkatan investasi, meningkatkan produktivitas dan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada hari Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: BBM Resmi Naik! Ini Daftar Harga Terbaru di Berbagai Daerah

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 ini, dijelaskan bahwa program bantuan akan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, syarat untuk mendapatkan program bantuan pemerintah ini adalah masyarakat yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Setiap NIK KTP diperbolehkan untuk membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Tarif PPN Motor Listrik

Melalui program bantuan ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta saat membeli satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. "Pemerintah akan membayar bagian dari potongan harga pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tambah Agus.

Halaman:

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x