DESK DIY - Pemerintah Kota Yogyakarta melibatkan pihak swasta untuk memanfaatkan hasil pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF).
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Yogyakarta dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tentang kerja sama pemanfaatan RDF Kota Yogyakarta sebagai bahan bakar alternatif.
Penandatanganan kesepakatan tentang kerja sama pemanfaatan RDF Kota Yogyakarta itu dari pihak Pemkot Yogyakarta dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. Sedangkan dari PT SBI ditandatangani oleh Direktur PT Solusi Bangun Indonesia, Soni Asrul Sani.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Layani Avtur di Bandara YIA Melalui Jaringan Pipa Bawah Tanah
“Ini menjadi satu langkah pertama untuk nantinya dilakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan RDF untuk pembakaran di PT Solusi Bangun Indonesia,” kata Singgih usai penandatanganan kesepakatan bersama pemanfaatan RDF di Balai Kota Yogyakarta, Senin (25/3/2024).
Singgih menjelaskan volume sampah yang dihasilkan dan akan diolah Kota Yogyakarta sekitar 200 ton/hari. Dari pengolahan volume sampah itu bisa menghasilkan berkisar 40-50 persen atau sekitar 100 ton RDF. Pengolahan sampah menjadi RDF akan dilakukan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di Nitikan, Karangmiri dan Kranon. Namun akan dilakukan peninjauan ke TPS 3R Nitikan untuk memastikan pengolahan sampah dan contoh RDF yang dihasilkan.
“Kita akan cek spesifikasinya (RDF) karena SBI punya spesifikasi seperti apa. Itu nanti yang akan kita kirim ke PT SBI di Cilacap,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Bakal Percepat Izin Usaha Pertambangan
Pihaknya menargetkan pengolahan sampah menjadi RDF dapat dilakukan secepatnya setidaknya akhir April mulai. Menurutnya kesiapan pengolahan RDF di tiga lokasi itu sudah 50-60 persen. Di TPS 3R Nitikan yang dilakukan lebih pada revitalisasi, mesin pengolah sudah tersedia dan perlu penataan kembali. Sedangkan di dua lokasi lainnya harus membangun baru.