Menteri ESDM Bakal Percepat Izin Usaha Pertambangan

- 25 Maret 2024, 07:56 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika meninjau proyek pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cisem Tahap I.
Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika meninjau proyek pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cisem Tahap I. /Foto : istimewa

DESK DIY - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan rencana untuk mempercepat proses izin usaha pertambangan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Langkah ini akan didasarkan pada perhitungan nilai investasi dari masing-masing perusahaan tambang, membawa harapan akan kepastian investasi di sektor ini.

Peraturan tersebut, yang juga dikenal sebagai PP No. 96/2021, merupakan pedoman utama untuk aktivitas pertambangan mineral dan batu bara, termasuk dalam hal perizinan usaha. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memberikan jaminan yang lebih solid terkait perpanjangan izin tambang. Dengan demikian, perusahaan yang melakukan investasi besar akan mendapatkan kepastian mengenai perpanjangan kontrak dan ketersediaan sumber daya di Indonesia.

"Dulu permohonan perpanjangan izin bisa memakan waktu hingga 5 tahun, namun sekarang, dengan investasi yang signifikan, kami harus memastikan ketersediaan bahan baku," ujar Menteri Arifin dalam pernyataannya di kantornya.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN 2024: Lebih Dari 1.800 Peluang Kerja Menanti!

Melalui revisi ini, proses perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi di sektor pertambangan dapat dipercepat, tergantung pada besaran investasi yang dilakukan. Sebelumnya, proses ini memakan waktu paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Langkah ini merupakan dorongan positif bagi industri pertambangan, karena tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga memberikan kepastian yang lebih besar kepada investor. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di sektor pertambangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x