Istithaah Kesehatan untuk Memastikan Jamaah Menjalani Ibadah Haji Tanpa Gangguan Kesehatan yang Serius

- 19 Februari 2024, 19:08 WIB
Anggota Komite III DPD RI Drs HA Hafidh Asrom MM dalam rapat persiapan penyelenggaran ibadah haji untuk jamaah calon haji DIY.
Anggota Komite III DPD RI Drs HA Hafidh Asrom MM dalam rapat persiapan penyelenggaran ibadah haji untuk jamaah calon haji DIY. /Foto : Chaidir

DESK DIY - Istithash kesehatan adalah syarat kesehatan yang harus dipenuhi oleh para calon jamaah haji sebelum melakukan ibadah haji. Istithaah kesehatan ini mencakup kondisi fisik dan mental yang memadai untuk menjalani ibadah haji tanpa mengalami gangguan kesehatan yang serius. Hal ini meliputi ketahanan tubuh, kekuatan fisik, serta kesehatan mental yang memadai untuk melakukan ibadah dengan baik.

Istitha'ah merupakan salah satu persyaratan dalam ibadah haji. Istithaah mengacu pada kemampuan fisik, kesehatan, dan keuangan yang memadai untuk menunaikan ibadah haji. Calon jamaah haji harus memenuhi syarat ini sebelum dinyatakan layak untuk melakukan ibadah haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka mampu menjalani perjalanan yang berat dan menuntut serta dapat menjaga kesehatan selama melaksanakan ibadah haji.

Masalah istithaah Kesehatan mendapat perhatian dalam rapat anggota Komite III DPD RI Drs HA Hafidh Asrom MM dengan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama DIY dan seluruh Kantor Kemenag Kabupatan/Kota se-DIY, serta stakeholders terkait haji dan umrah seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) DIY. Rapat diadakan di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY pada Senin 19 Februari 2024.

Baca Juga: Infrastruktur Kendaraan Listrik Semakin Masif: PLN Tampil Memukau di IIMS 2024

Rapat tersebut membahas masalah istithaah kesehatan dalam konteks persiapan dan pelaksanaan ibadah haji. Diskusi tentang persyaratan kesehatan ini penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan jamaah haji serta kesuksesan pelaksanaan ibadah secara keseluruhan.

Pemahaman dan penerapan istithaah kesehatan dalam konteks ibadah haji menjadi perhatian bagi beberapa peserta rapat. Mereka ada mengeluhkan berbagai hal terkait persyaratan ini, seperti kesulitan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, ketidakjelasan prosedur pengujian kesehatan, atau masalah aksesibilitas layanan kesehatan. Memperhatikan dan menanggapi keluhan ini penting untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam pelaksanaan persyaratan istithaah kesehatan bagi calon jamaah haji.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama DIY, Aidi Johansyah, bahwa tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah untuk memfasilitasi umat muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.

Ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang berkualitas dan menyelenggarakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan berkesan bagi para jamaah haji. Selain itu, tujuan penyelenggaraan ibadah haji juga mencakup aspek pembinaan spiritual, sosial, dan kebersamaan umat muslim dari berbagai belahan dunia yang berkumpul di tanah suci.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Ajak Masyarakat Perangi Kanker dengan Deteksi Dini Lewat Puskesmas

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah