Berlaku Mulai 1 Januari 2024. Daftar Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY

- 1 Desember 2023, 13:22 WIB
Upah minimum kabupaten dan kota di DIY mengalami kenaikan.
Upah minimum kabupaten dan kota di DIY mengalami kenaikan. /Ilustrasi Pixabay

DESK DIY -- Upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah ditetapkan Pemerintah DIY pada Kamis 30 November 2024.

Tercatat bahwa UMK tertinggi masih dipegang Kota Yogyakarta sebesar Rp2.492.997, naik Rp168.221,49 (7,24%). Sementara persentase kenaikan tertinggi ditetapkan oleh Kulonprogo naik sebesar Rp157.289,80 (7,67%) menjadi Rp2.207.736,95.

Sedangkan persentase kenaikan UMK terendah oleh Gunungkidul dengan kenaikan Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041. Sementara Sleman naik Rp156.457,17 (7,25%) menjadi Rp2.315.976,39, dan Bantul naik Rp150.024,18 (7,26%) menjadi Rp2.216.463.

Baca Juga: Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024

Meski mengalamai kenaikan, namun Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyatakan menolak kenaikan UMK DIY dikisaran 7% dibandingkan tahun lalu.

Menurut Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, buruh hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan, yakni kesejahteraan melalui kenaikan UMK yang signifikan.

"Menolak dengan tegas UMK se DIY 2024. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan," tegas Irsad, Jumat 1 November 2023.

Dikatakan, upah murah yang masih kurang dari Rp2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp3,7 juta- Rp4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY.

UpBaca Juga: Upah Minimum Kabupaten Bantul 2024 Naik, Tapi Tunggu Ditetapkan Gubernur DIY

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x