Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekap 53 Pemandu Lagu di Sarkem Jogja

- 27 Juli 2023, 20:53 WIB
Kawasan Pasar Kembang Jogja.
Kawasan Pasar Kembang Jogja. /Foto : Chaidir

"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata AKP Archye Nevada.

AW dan SU menjerat para perempuan dengan tawaran utang serta barang-barang seperti gawai sehingga mereka tidak bisa keluar dari pekerjaan.  "Aksi keduanya sudah termasuk penyekapan. Bahkan ada, pekerja yang sampai menjebol asbes untuk kabur dari tempat itu," kata dia.

Penampungan perempuan berkedok salon ini ternyata sudah beroperasi sejak 2014 silam.  AW dan SU dijerat dengan pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara 15 tahun. ***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x