Sebelumnya, Inspektorat DIY telah menghitung kerugian sebesar Rp2,4 miliar akibat penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Kerugian berasal dari potensi uang sewa yang belum dibayar pengembang. Kerugian negara juga dihitung dari penyelewengan izin. “Misalnya izin untuk hotel tetapi yang dibangun perumahan,” katanya.
Kasus tanah kas desa di Caturtunggal melibatkan Robinson Saalino, direktur sejumlah perusahaan pengembang yang kini sudah menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ***