Perkara Tanah Kas Desa Condongcatur yang Disalahgunakan, Inspektorat DIY Turun Tangan

- 30 Mei 2023, 10:29 WIB
Kantor Inspektorat DIY.
Kantor Inspektorat DIY. /Foto : Inspektorat DIY

Sebelumnya, Inspektorat DIY telah menghitung kerugian sebesar Rp2,4 miliar akibat penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Kerugian berasal dari potensi uang sewa yang belum dibayar pengembang. Kerugian negara juga dihitung dari penyelewengan izin. “Misalnya izin untuk hotel tetapi yang dibangun perumahan,” katanya.

Kasus tanah kas desa di Caturtunggal melibatkan Robinson Saalino, direktur sejumlah perusahaan pengembang yang kini sudah menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ***

 

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x