Perkara Tanah Kas Desa Condongcatur yang Disalahgunakan, Inspektorat DIY Turun Tangan

- 30 Mei 2023, 10:29 WIB
Kantor Inspektorat DIY.
Kantor Inspektorat DIY. /Foto : Inspektorat DIY

DESK DIY, Sleman -- Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun tangan dalam perkara penyalahgunaan Tanah Kas Desa Condongcatur, Maguwoharjo dan Candibinangun.

Peran Inspektorat DIY dalam perkara tersebut untuk menghitung kerugian negara atas penyalahgunaan Tanah Kas Desa Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun Masih Dihitung

Hingga kini Inspektorat DIY masih menghitung potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di tiga desa atau kalurahan di Sleman tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Yogyakarta Ungkap Ada Monopoli Lapak di Teras Malioboro 2

Seperti diketahui Condongcatur dan Maguwoharjo berada di Kapanewon Depok, sedangkan Candibinangun di Kapanewon Pakem. Semuanya berada di Kabupaten Sleman.

Penghitungan potensi kerugian mencakup beberapa sumber, yakni dari pembangunan kafe dan perumahan. Proses penghitungan sudah masuk tahap akhir dan menunggu penilaian dari tim appraisal agar hasilnya lebih objektif. Inspektorat belum berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pemeriksaan ini.

“Kerugian negara yang kami hitung bersifat potensi yang ditimbulkan atas penyalahgunaan tanah kas desa,” kata Inspektur Inspektorat DIY Muhammad Setiadi, Senin (29 Mei 2023).

Baca Juga: Tuntut Penganiaya Ditangkap, Ratusan Anggota PSHT Datangi Polres Bantul

Menurutnya, nilai potensi kerugian negara dapat berkembang seiring penyelidikan kasus. “Seperti di Caturtunggal. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyebut kerugian sebesar Rp2,4 miliar, tetapi menurut Kejati DIY sampai Rp2,9 miliar,” ujar Setiadi.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x