PDI Perjuangan Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi

- 26 Maret 2024, 08:24 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) saat konferensi pers di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) saat konferensi pers di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024). /Foto : ANTARA/HO-PDIP/aa.

“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.

Selain itu, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan : Lawan Intimidasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.

Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, PDIP sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

Baca Juga: Jokowi Jawab Soal Undangan HUT PDI Perjuangan

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x