PDI Perjuangan Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi

- 26 Maret 2024, 08:24 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) saat konferensi pers di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) saat konferensi pers di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024). /Foto : ANTARA/HO-PDIP/aa.

DESK DIY - PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pileg 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih menyebutkan ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke MK.

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga: Ketua MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi dalam PHPU Pilpres 2024

13 provinsi itu adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Namun, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

Baca Juga: DR Suparman : PDI Perjuangan Membesarkan Jokowi dari Nol, tapi Mengkhianati

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x