PAN : Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran Mengada-ada

- 24 Maret 2024, 22:11 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR R Saleh Partaonan Daulay.
Ketua Fraksi PAN DPR R Saleh Partaonan Daulay. /Foto : Instagram

"Lagi pula aneh juga, putusan itu 'kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," tuturnya.

Baca juga: Karpet merah bagi kepala daerah menuju Istana belum terbentang luas
Baca juga: Pengamat: Putusan MK jadi "karpet merah" Gibran maju Pilpres 2024.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024, Kemenhub Siapkan 722 Bus dan 30 Truk

"'Kan tidak adil juga bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," kata Saleh.***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x