Senator DIY Hafidh Asrom Sampaikan Aspirasi GARDA Yogyakarta kepada DPD RI

- 9 Maret 2024, 05:46 WIB
Perwakilan aktivis GARDA menyampaikan pernyataan sikap kepada Senator Hafidh Asrom.
Perwakilan aktivis GARDA menyampaikan pernyataan sikap kepada Senator Hafidh Asrom. /Foto : istimewa

DESK DIY - Senator Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Drs HA Hafidh Asrom MM menyampaikan aspirasi Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Yogyakarta kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Aspirasi GARDA Yogyakarta terkait dengan dukungan moral terhadap DPD RI yang membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024. Mereka mendatangi kantor DPD RI Perwakilan DIY pada Kamis 7 Maret 2024 dan beraudiensi dengan Senator atau anggota DPD RI Drs HA Hafidh Asrom MM.

Usai pertemuan dengan para aktivis GARDA Yogyakarta, Senator Hafidh Asrom langsung memproses hasil pertemuan dan membuat surat untuk disampaikan kepada Ketua DPD RI dengan tembusan kepada para pimpinan dan anggota serta Sekretaris Jenderal DPD RI.

Baca Juga: Garda Yogyakarta Bergerak Dukung DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

"Kami sampaikan dokumen pernyataan sikap aktivis demokrasi dukung pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu Dewan Perwakilan Daerah beserta dokumentasi pelaksanaan audiensi dan orasi," kata Hafidh Asrom dalam suratnya kepada Ketua DPD RI.

Selain dokumen pernyataan GARDA, Hafidh juga melampirkan catatan hasil audiensi. Dalam audiensi GARDA menyatakan bahwa
DPD RI sungguh-sungguh menampung aspirasi serta mengerti kegelisahanan dan keresahan masyarakat khususnya masyarakat DIY terkait Penyelenggaran Pemilu Serentak 2024, melalui Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 pada Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.

Kehadiran GARDA di Gedung DPD RI DIY adalah bentuk sikap dukungan terhadap Keputusan DPD RI. GARDA mengirimkan karangan bunga yang melambangkan harapan masyarakat DIY terhadap Keputusan DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: DPD RI DIY Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Disampaikan ke Bawaslu 1x24 Jam

Dalam konteks penyelenggaran Pemilu Serentak 2024, apakah Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih berlaku. Jika Ketetapan MPR tersebut masih berlaku, artinya etika penyelenggara pemilu baik MK, KPU dan Bawaslu seharusnya menjalankan tugasnya sesuai dengan Ketetapan MPR tersebut.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah