DPD RI DIY Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Disampaikan ke Bawaslu 1x24 Jam

- 20 Januari 2024, 19:46 WIB
Hafidh Asrom (berkopiah) didampingi staf DPD RI DIY saat meninjau Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024.
Hafidh Asrom (berkopiah) didampingi staf DPD RI DIY saat meninjau Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024. /Foto : Chaidir

DESK DIY - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) DIY membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024.

Posko berada di Lobi Kantor DPD DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta dibuka lantaran
prihatin dengan banyaknya kasus terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Posko sudah beroperasi sejak 10 Januari 2024 dan masih akan buka hingga 20 Maret 2024. Posko ini beroperasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Selama jadwal tersebut, posko ini terbuka untuk menerima segala bentuk aduan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Tugu Tani : Bersama Sutardji Calzoum Bachri dan Abdul Hadi WM

“Silakan saja. Masyarakat yang melihat kasus pelanggaran pemilu segera laporkan ke kami. Kami akan teruskan ke Bawaslu dalam tempo 1x 24 jam,” kata Anggota DPD RI dari DIY, HA Hafidh Asrom MM, di sela-sela meninjau posko tersebut, Sabtu 20 Januari 2024.

Hafidh menjelaskan, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya berkepentingan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan representasi sesuai dengan amanat konstitusi.

“Guna meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah, serta dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat terhadap permasalahan dan dugaan pelanggaran pemilu di setiap daerah, maka kami membentuk Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi,” katanya.

Baca Juga: Kampanye Terbuka di Yogyakarta Dimulai oleh Pasangan Prabowo - Gibran

Hafidh menjelaskan, posko ini dibentuk berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna DPD RI ke-7 pada tanggal 3 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah