Kampanye Terbuka di Yogyakarta Dimulai oleh Pasangan Prabowo - Gibran

- 20 Januari 2024, 06:50 WIB
Para capres dan cawapres.
Para capres dan cawapres. /Foto : IG @Prabowo

DESK DIY - Kampanye terbuka di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dimulai oleh calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani, jadwal kampanye di DIY menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Sri Surani mengatakan KPU RI membagi pelaksanaan kampanye terbuka menjadi tiga zonasi. Dalam pembagian itu, DIY masuk ke dalam Zona 2, sehingga jadwal hari pertama pelaksanaan kampanye terbuka akan dimulai oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 berikut parpol pengusungnya.

Baca Juga: Bertekad Menang Satu Putaran, Relawan Nogotirto Swadaya Bikin APK Prabowo - Gibran

"Sementara Zona 1 hari pertama paslon 1, Zona 3 hari pertama paslon 3. Kemudian, tim paslon dan pengurus partai politik tingkat pusat menyetujui bahwa pelaksanaan rapat umum mereka ambil sampai tanggal 7 Februari di seluruh Indonesia. Sementara untuk sisanya dari tanggal 8, 9, 10 itu mereka kampanye di empat provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta," kata Sri Surani, Jumat 19 Januari 2024.

Dikatakan, kampanye terbuka akan dimulai pada 21 Januari 2024. Jadwal nantinya akan bergantian setiap hari. Kampanye pertama merupakan giliran rapat umum dari paslon nomor urut 2 dan parpol pengusung. Setelah itu, dilanjutkan paslon nomor urut 3 dan parpol pengusung pada 22 Januari. Paslon nomor 1 mendapat jatah pada 23 Januari.

"Kampanye terbuka bagi paslon nomor urut 1, 2, dan 3 serta parpol pendukungnya di DIY hanya dari 21 Januari-7 Februari. Sementara bagi parpol yang tidak ikut mengusung salah satu paslon yakni Partai Buruh dan PKN berhak kampanye 21 hari penuh atau sampai tanggal 10 Februari," katanya.

Baca Juga: Caleg Stres Disiapkan Ruangan Khusus di RSUD Wonosari

Menurut Sri Surani, penetapan lokasi pelaksanaan kampanye terbuka berikut larangan tempat mana saja yang diperbolehkan akan diatur oleh masing-masing KPU kabupaten kota. "Nanti akan di SK-kan dari KPU kabupaten kota karena yang punya wilayah mereka berdasarkan SK mereka. Mereka akan koordinasi dengan pemerintah setempat dulu untuk menentukan lokasi," katanya.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x