Sirekap Hanya Alat Bantu Publikasi, Bukan Penentu Hasil Perolehan Suara Pemilu

- 23 Februari 2024, 05:13 WIB
Sirekap KPU bukan penentu perolehan suara
Sirekap KPU bukan penentu perolehan suara /Gambar : dok. Istimewa

DESK DIY - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merespons sikap dua pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga: Dian Sastro Jadi Anak Mafia '9 Naga' di Serial Ratu Adil

Idham menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.

Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.

Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga: Senator DIY Hafidh Asrom Fasilitasi 45 Warga Gunungkidul Ziarah Wali Songo Plus

Ia pun menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x